5. Hindari window shopping
Menurut Kamus Cambridge, window shopping merupakan kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Istilah windows shopping kini bergeser karena perkembangan teknologi. Saat ini, banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo atau diskon.
6. Utang hanya untuk kebutuhan produktif
Apabila masyarakat terpaksa meminjam uang di pinjol, maka pastikan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif. Selain itu, sebelum mengambil pinjaman, usahakan telah memahami skema angsuran serta besaran bunga dan denda yang harus ditanggung. Tak hanya itu, pastikan untuk memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK.
7. Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang
Tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang tak kalah penting, yaitu memahami kondisi keuangan. Hindari kegiatan berutang untuk membayar utang yang lain atau dikenal dengan istilah fenomena gali lubang tutup lubang. Apabila kesulitan melunasi pinjaman, maka cobalah ajukan tambahan waktu pembayaran atau buat kesepakatan lain yang tidak merugikan pihak debitur maupun kreditur.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pelaku UMKM Mewanti-wanti Masyarakat soal Pinjol Ilegal