TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mouren M Monigir mengatakan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp 126 triliun sepanjang 2018-2022.
Adapun korban pinjol ilegal didominasi oleh guru (42 persen), pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Selain itu, OJK juga menyebut jumlah laporan terkait pinjol ilegal selama periode 1 Januari sampai 29 Mei 2023 mencapai 3.903 aduan. Total kerugian yang dialami masyarakat akibat jeratan pinjol ilegal, yaitu sebesar Rp 51,46 triliun.
Lantas, bagaimana cara terhindar dari jebakan pinjol ilegal?
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berikut tujuh cara agar terhindar dari ketergantungan terhadap pinjol ilegal.
1. Susun perencanaan keuangan
Setiap permasalahan keuangan sebagian besar diakibatkan oleh kurangnya perencanaan yang baik. Perencanaan keuangan dapat memetakan secara tepat antara jumlah penerimaan atau penghasilan dan pengeluaran. Adapun cara untuk mengatur keuangan secara sederhana, yaitu membuat catatan untuk setiap pengeluaran, menyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, hingga investasi.
2. Tingkatkan literasi keuangan
Masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan uang yang tepat. Literasi keuangan bisa dipupuk dengan mengikuti berbagai kelas atau kegiatan yang berhubungan dengan edukasi finansial. Pengetahuan terhadap keuangan juga dapat mencegah diri terjebak akan iming-iming kemudahan pencairan dana pada pinjol ilegal.
3. Atur skala prioritas
Membiasakan diri dengan membelanjakan uang berdasarkan skala prioritas juga menjadi salah satu tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Utamakan untuk selalu mengedepankan kebutuhan primer, seperti makan, uang sewa rumah, biaya transportasi, listrik, air, dan lain-lain. Sedangkan keinginan untuk berlibur, menonton konser, atau kegiatan hiburan lain berada di bagian bawah.
4. Jangan tergiur hedonisme
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif, seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser. Fenomena hedonisme karena mengikuti perkembangan tren tersebut tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal.