Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN RI mengungkapkan penyusunan rencana tata ruang dapat mengembangkan pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.
Aspek pariwisata dapat dikembangkan untuk dijadikan sebuah renewable economy resources, artinya pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mengembangkan potensi pariwisata yang dimiliki, tentunya perlu memperhatikan serta menjaga aspek sosial, budaya, dan lingkungan dalam penyusunan rencana tata ruangnya.
Tidak ada rencana pembangunan yang dilakukan di luar rencana tata ruang, karena pada dasarnya rencana tata ruang merupakan pedoman dalam menyusun rencana pembangunan.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pilihan editor: Menteri ATR Siapkan Sertifikat HPL di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah