TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 dan telah melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun Selasa, 21 November 2023 adalah tenggat penetapan UMP 2024.
Formula penetapan upah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan beleid tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut Alfa.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
1. Aceh
UMP 2024 Aceh naik 1,38 persen atau Rp 47.757 dibandingkan 2023 menjadi Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara
UMP 2024 Sumatera Utara menjadi Rp 2.809.915. Angka ini naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan UMP Sumatera Utara pada 2023.
3. Sumatera Barat
UMP 2024 Sumatera Barat adalah Rp 2.811.499. Angka ini naik sebesar Rp 68.973 atau 2,52 persen,
4. Riau
UMP 2024 Riau menjadi Rp 3.294.625 atau naik Rp 102.963 atau 3,76 persen dibandingkan UMP pada 2023.
5. Jambi
UMP 2024 Jambi adalah Rp 3.037.121. Angkanya naik Rp 94.000 atau sebesar 3,2 persen dibandingkan UMP Jambi pada 2023.
6. Sumatera Selatan
UMP 2024 Sumatera Selatan adalah Rp 3.456.874. UMP Riau naik tipis yakni Rp 52.629 atau 1,55 persen dibandingkan UMP Sumatera Selatan pada 2023.
7. Bengkulu
UMP 2024 Bengkulu adalam Rp 2.507.079. Angka ini naik Rp 88.500 atau sebesar 3,38 persen dibandingkan UMP Bengkulu pada 2023.
Selanjutnya: 8. Lampung...