Selain itu, aturan turunan lainnya yang dibutuhkan adalah Kepmen, peraturan menteri (Permen), dan petunjuk pelaksanaan (Juknis) tentang tata cara pemungutan dan penyaluran DKB.
Oleh sebab itu, Arifin meminta dukungan kementerian/lembaga lain untuk mempercepat penyelesaian aturan-aturan turunan yang dibutuhkan. Dengan begitu, uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha bisa dilaksanakan pada Desember 2023.
"Sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," ujar Arifin.
Sebelumnya pada Februari lalu, Arifin Tasrif mengatakan pungutan iuran untuk kompensasi batu bara tak akan menggunakan skema badan layanan umum atau BLU. Namun, pelaksanaannya akan diserahkan ke BUMN di sektor keuangan yang akan menjadi mitra instansi pengelola atau MIP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, iuran kompensasi batu bara tersebut digunakan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan yang wajib melakukan domestic market obligation atau DMO. Kebijakan iuran kompensasi batu bara seiring dengan kewajiban perusahaan untuk melepas batu baranya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Perusahaan yang wajib DMO kan harus jual harga DMO, sedangkan di pasar internasional harganya sekian. Supaya dia enggak tekor, semua bisa ditanggung berdasarkan iuran untuk menutup gap ini,” ungkap Arifin ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 10 Februari 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan editor: Tata Kelola Batu Bara Dipantau Lewat Simbara, Kemenko Marves: Ketemu yang Lucu-Lucu