TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan ditunjuk menjadi pengelola iuran batu bara dari perusahaan pertambangan atau dana kompensasi batu bara (DKB).
"Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB, yaitu Bank Mandiri, BNI, kemudian BRI," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 November 2023.
Arifin menuturkan, ketiga Bank tersebut telah sepakat untuk menggunakan sistem dashboard DKB yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. BNI, BRI, dan Bank Mandiri juga menyepakati tidak mencantumkan leading bank.
Namun, proses pembentukan MIP batu bara masih terganjal aturan. Draft rancangan peraturan presiden atau RPerpres sudah dalam tahap finalisasi. Dia menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
"Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg," ucap Arifin Tasrif.
Sementara, lanjut dia, aturan turunan dan aplikasi pendukungnya sedang disiapkan. Aturan turunannya antara lain peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara dan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 68 Tahun 2002 terkait harga jual batu bara sebesar US$ 90 dolar per ton untu bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.
Juknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB