TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menjadi salah satu lembaga perbankan yang menjalankan program kredit usaha rakyat (KUR). Bank Mandiri berhasil menyalurkan KUR kepada lebih dari 195 ribu debitur dengan nilai Rp 20,52 triliun hingga akhir Agustus 2023.
KUR Mandiri menyasar debitur pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), UMKM dari anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hingga calon peserta magang di luar negeri.
Lantas, bagaimana skema pembiayaan KUR Mandiri 2023 dan persyaratannya? Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs Bank Mandiri:
Syarat KUR Mandiri 2023
KUR Mandiri dibedakan menjadi lima jenis, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI, dan KUR Khusus. Penyaluran KUR diprioritaskan pada sektor produksi, seperti pertanian, kehutanan, dan perburuan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, serta jasa produksi.
Berikut persyaratan KUR Mandiri berdasarkan jenisnya periode sampai dengan 31 Desember 2023:
1. KUR Super Mikro
- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Limit kredit sampai dengan Rp 10 juta.
- Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
- Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
- Syarat KUR Mandiri 2023 Super Mikro tidak diberlakukan agunan tambahan.
- Calon debitur dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, tetapi harus memenuhi salah satu syarat, antara lain mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, maupun mempunyai anggota keluarga yang sudah memiliki usaha produktif dan layak.
- Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon per debitur.
Selanjutnya: 2. KUR Mikro....