TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan harta kekayaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan. Harta yang disita itu milik debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah yang dipasang plang pengamanan.
“Estimasi nilai sebesar Rp 17.500.000.000 atau Rp 17,5 miliar,” demikian dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip pada Rabu, 15 November 2023.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Adapun aset yang disita di wilayah Jakarta Selatan itu ada beberapa bidang tanah. Pertama, dua bidang tanah dengan total luas 1.040 meter persegi, sesuai SHM Nomor 7561 dan SHM Nomor 267 atas nama Daryono Sutiarno SAW yang terletak di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Kedua, ada dua bidang tanah dengan luas total 697 meter persegi, sesuai SHM Nomor 8855 atas nama Mada Andhika Darjono Putro dan SHM Nomor 10219 atas nama Aditya Sapta Darjono Putro,” tertulis dalam keterangan itu.
Bidang-bidang tanah itu disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Debitur PT Sadean Intramitra Corporation eks Bank Mataram Dhanarta terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Jumlahnya Rp 176.615.600.144,09 atau Rp 176,6 miliar, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Kegiatan penyitaan dan penguasaan fisik ini dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Gatot Muharto; Kepala antor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Partolo beserta jajaran. Serta Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Waluyo beserta jajaran, Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba beserta jajaran, Rudi Budijanto selaku Lurah Kebagusan beserta jajaran dan Aparat Kelurahan Jatipadang.
“Selanjutnya, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Rionald.
Menurut dia, Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Di antaranya melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/ debitur yang mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutur Rionald.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham