TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan barang jaminan dan/harta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan dilakukan karena utang negara dari keduanya belum diselesaikan. "Penyitaan dilakukan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank saat krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Rionald melalui keterangan resmi, Senin, 31 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Rionald, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Atang Latief dan Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melelang mereka aset yang disita.
Adapun aset yang disita dari kedua obligor tersebut, yakni tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.
Tanah dan bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2.
Detail utang dari dua obligor