TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/ Fintech Lending (LPBBTI) alias roadmap pinjaman online atau pinjol. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan roadmap itu merupakan arah pengembangan peer-to-peer atau P2P lending di Indonesia sampai 2028. “Untuk 5 tahun ke depan,” ujar dia di Hotel Four Season, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Hadirnya roadmap itu, kata Mahendra, menggambarkan dua hal. Pertama adanya kerja sama yang kuat dan komitmen yang tinggi di balik peluncuran roadmap itu, sehingga bisa membenahi, memperkuat, dan meningkatkan integritas pelayanan dan produk yang dihasilkan LPBBTI untuk masyarakat Indonesia
Kedua, dia melanjutkan, industri P2P lending ini memasuki era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat dan diamanatkan langsung oleh undang-undang. Sebelumnya sama tidak ada aturan mengenai industi itu. “Tapi sekarang menempatkan industri ini dalam posisi yang berbeda dengan sebelumnya,” tutur Mahendra.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan tujuan dari dibentuknya roadmap itu. Di antaranya, OJK ingin mencapai industri yang sehat berintegritas dan beroprientasi pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Di roadmap itu ada 4 pilar, yaitu pilar tata kelola dan kelembagaan; pilar perlindungan konsumen; pilar pengembangan elemen ekosistem; dan pilar pengaturan pengawasan perizinan,” kata Agusman.
Menurut dia, roadmap yang diluncurkan itu juga bisa di-update perkembangannya, sesuai dengan kondisi ekonomi dan indutrinya itu sendiri. Karena, Agusman berujar, saat ini dunia sangat dinamis akhir-akhir ini, di mana teknologi dan perekonomian bisa sangat berkembang. “Sehingga perlu ada update,” ucap Agusman.
Pilihan editor: Cara Mengecek SLIK OJK: Memantau Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol