TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mendorong penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang food waste atau susut dan boros pangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk regulasi yang paling tepat guna mengatur hal tersebut.
“Kami sudah mulai dengan hearing bersama Kemenkumham, sarannya adalah kita bersama kementerian dan lembaga akan undang di minggu kedua November," kata Arief dalam keterangannya, Kamis malam, 9 November 2023. Dengan demikian, ia mengatakan Bapanas akan terus mendorong RUU soal food waste ini.
Dia berujar penyusunan regulasi dalam bentuk Undang-undang membutuhkan kajian yang komprehensif. Sehingga perlu melibatkan berbagai stakeholder terkait dan mengarah pada penguatan ketahanan pangan dan gizi. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan unsur penerapan sanksi sehingga perlu diatur dengan prinsip kehati-hatian.
Adapun secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Report UNEP 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami food Loss atau penyusutan. Serta 17 persen pangan terbuang percuma karena perilaku boros pangan.
Menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115–184 kilogram per kapita/tahun. Jumlah tersebut dapat menghidupi 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.
Pelibatan stakeholder dalam kajian terhadap isu ini, kata Arief, juga mengemuka dalam Policy Dialogue peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) tanggal 29 September 2023. Pertemuan tersebut melibatkan unsur legislatif, kementerian/lembaga terkait, mitra swasta, bank pangan atau penggiat selamatkan pangan, asosiasi, mitra kerja internasional, pakar dan perguruan tinggi, TP PKK, serta Pemerintah Daerah.
Arief menuturkan kesimpulan dalam dialog kebijakan tersebut adalah komitmen global, regional dan nasional untuk semakin mendesak menangani food waste. Bapanas pun sejak akhir 2022 melakukan penyusunan mekanisme pemanfaatan, pengelolaan dan penyaluran pangan berlebih.
Langka itu dilakukan melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Bapanas menyediakan mobil logistik dan food truck serta berkolaborasi dengan para donatur pangan dan bank pangan atau penggiat penyelamat pangan.
Pada 2023, Bapanas juga mendorong pelaksanaan kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan. Arief berujar hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman dalam menggencarkan pelaksanaan Gerakan Selamatkan Pangan (GSP).
Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi