TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division bakal menaikkan tarif Jalan Tol Medan - Kualanamu Tebing Tinggi (MKTT) mulai Sabtu, 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan penyesuaian tarif itu mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 60.000 (semula Rp 55.500)
- Gol II: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)
- Gol III: Rp 89.500 (semula Rp 83.000)
- Gol IV: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)
- Gol V: Rp 119.500 (semula Rp 110.500)
Jalan Tol MKTT merupakan jalan tol yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol. Jalan bebas hambatan ini memiliki 7 gerbang tol (GT), yaitu Gerbang Tol Kualanamu, Gerbang Tol Paluh Kemiri, Gerbang Tol Lubuk Pakam, Gerbang Tol Perbaungan, Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Gerbang Tol Sei Rampah, dan Gerbang Tol Tebing Tinggi.
Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan, pengguna jalan tol golongan satu yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000. Adapun kendaraan yang termasuk golongan satu tersebut, meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Sementara itu, pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:
Selanjutnya: 1. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I....