1. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- Gerbang Tol Tebing Tinggi – Gerbang Tol Tanjung Morawa Rp 60.000 (Tarif Ruas MKTT)
- Gerbang Tol Tanjung Morawa – Gerbang Tol Belawan Rp 9.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
- Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan Rp 69.000
2. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari Gerbang Tol Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui Gerbang Tol Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- Gerbang Tol Kualanamu – Gerbang Tol Tanjung Morawa Rp 19.500 (Tarif Ruas Tol MKTT)
- Gerbang Tol Tanjung Morawa – Gerbang Tol Tanjung Mulia Rp 6.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
- Gerbang Tol Tanjung Mulia – Gerbang Tol Binjai Rp 26.500 (Tarif Ruas Tol Mebi)
- Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai Rp 52.000.
Sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup. "Sehingga bagi pengguna jalan yang tidak meneruskan akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud," kata Thomas melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2023.
Jasamarga pun mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.
"Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat di akses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android," ujar Thomas.
Pilihan Editor: Tekanan Ekonomi Global dan Domestik Membuat Rupiah Melemah Rp 15.655 per Dolar AS