Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen dan Ketentuannya

image-gnews
Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif dari pemerintah untuk sektor properti mulai berlaku pada November 2023. Insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 100 persen tersebut diberikan untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun. 

“Ini memang tujuannya untuk menyerap rumah-rumah yang telah dibangun. Stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand (permintaan),” katanya dalam konferensi pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023. 

Melalui pemberian insentif, Sri Mulyani berharap masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp 500 juta dapat menggunakannya untuk belanja properti. “Kita lihat dari sisi jumlah tabungan di atas R p500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini yang bisa distimulasi untuk create (menciptakan) demand, yaitu dari mereka yang mempunyai dana perbankan,” ucapnya. 

Adapun insentif disalurkan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru dengan harga di bawah Rp 5 miliar. “Jadi dari yang disampaikan sebelumnya, insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Kini kami naikkan menjadi Rp5 miliar. Tapi hanya Rp 2 miliar saja yang ditanggung,” ujar Sri Mulyani. 

Lantas, apa saja ketentuan beli rumah baru gratis PPN 100 persen? 

Syarat Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

Mengenai ketentuan gratis PPN 100 persen untuk pembelian rumah baru, Sri Mulyani membeberkan aturannya, yaitu:

- Berlaku untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian November-Desember 2023.

- Gratis PPN 100 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Januari-Juni 2024.

- Gratis PPN 50 persen dengan nilai rumah hingga Rp 2 miliar untuk periode pembelian Juli-Desember 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2023, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 420 miliar untuk pemberian insentif sektor properti tersebut. Sedangkan di tahun berikutnya atau 2024, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,96 triliun. 

Cara Beli Rumah Baru Bebas PPN 100 Persen

Tata cara pembelian properti yang tidak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

Adapun ketentuan rumah umum atau rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus:

- Memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi.

- Luas tanah 60-200 meter persegi.

- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditentukan sebagaimana lampiran PMK No. 60 Tahun 2023.

- Rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak pembelian. 

Sementara itu, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, masyarakat berpenghasilan rendah harus telah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan 2 tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban bagi orang pribadi dengan NPWP, serta tidak memiliki utang pajak. 

MELYNDA DWI PUSPITA | YOHANNES MAHARSO

Pilihan Editor: Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Jurus Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kembali jadi 5 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

14 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.