Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Biaya Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kawat gigi atau dikenal dengan istilah behel digunakan dokter gigi atau orthodontist untuk memperbaiki struktur gigi pasien yang tidak rata, bertumpuk ataupun renggang. Pemasangan kawat gigi bertujuan untuk menyelaraskan gigi dan rahang agar dapat mengunyah makanan dengan baik. 

Selain bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut, pemasangan behel gigi menjadi salah satu perawatan yang banyak digandrungi belakangan ini. Dilansir dari laman National Institutes of Health, kawat gigi kini beralih fungsi menjadi tren untuk menaikkan status sosial bagi sejumlah orang di beberapa negara di Asia Tenggara. 

Apakah Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dikutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya penggunaan behel bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, pemasangan kawat gigi umumnya dilakukan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis dan termasuk ke dalam pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika. 

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi,” demikian bunyi Pasal 52 ayat (1) huruf f dan h beleid tersebut. 

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Walaupun tarif pemasangan behel tidak dijamin BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS masih bisa memanfaatkan pelayanan lainnya untuk kesehatan gigi dan mulut. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, berikut beberapa perawatan gigi yang ditanggung.

- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kepada tenaga medis.

- Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum melakukan tindakan.

- Kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan yang membutuhkan pelayanan segera agar kondisi pasien tidak memburuk.

- BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

- Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah tindakan pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.

- Tumpatan (tambal) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- BPJS Kesehatan menanggung pembersihan karang gigi (scaling). 

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu kesehatan, salah satunya pemasangan gigi palsu atau protesa gigi. 

Biaya Pasang Kawat Gigi

Tarif pemasangan gigi secara mandiri bervariasi tergantung lokasi fasilitas kesehatan (faskes) serta kondisi kesehatan gigi dan mulut. Biaya pemasangan behel di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter kemungkinan akan jauh lebih mahal. 

Tak hanya itu, biaya pemasangan behel juga ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan. Mengutip laman Damessa Family Dental Care, berikut kisaran harga behel.

-       Aligner transparan: Rp 15.000.000 sampai Rp 65.000.000.

-       Behel berbahan metal: Rp 5.000.000 sampai Rp 12.000.000.

-       Self-ligating brace (damon): Rp 15.000.000 sampai Rp 30.000.000.

-       Behel berbahan keramik: Rp 10.000.000 sampai Rp 16.000.000.

Tidak cukup sampai tahap pemasangan behel, masyarakat yang memutuskan melakukan perawatan perataan gigi harus kontrol rutin setiap bulan untuk melihat kondisi struktur gigi. Dokter juga bisa saja menyarankan pasien untuk menjalani tindakan medis lainnya. Adapun biaya kontrol berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap kali kedatangan.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online, Siapkan 7 Dokumen Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

35 menit lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

18 jam lalu

CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady, saat ditemui di sela agenda Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

18 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

1 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

1 hari lalu

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya. Foto: Canva
12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.