Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Biaya Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kawat gigi atau dikenal dengan istilah behel digunakan dokter gigi atau orthodontist untuk memperbaiki struktur gigi pasien yang tidak rata, bertumpuk ataupun renggang. Pemasangan kawat gigi bertujuan untuk menyelaraskan gigi dan rahang agar dapat mengunyah makanan dengan baik. 

Selain bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut, pemasangan behel gigi menjadi salah satu perawatan yang banyak digandrungi belakangan ini. Dilansir dari laman National Institutes of Health, kawat gigi kini beralih fungsi menjadi tren untuk menaikkan status sosial bagi sejumlah orang di beberapa negara di Asia Tenggara. 

Apakah Pasang Kawat Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dikutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya penggunaan behel bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, pemasangan kawat gigi umumnya dilakukan atas permintaan sendiri atau tanpa indikasi medis dan termasuk ke dalam pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika. 

Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi,” demikian bunyi Pasal 52 ayat (1) huruf f dan h beleid tersebut. 

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Walaupun tarif pemasangan behel tidak dijamin BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS masih bisa memanfaatkan pelayanan lainnya untuk kesehatan gigi dan mulut. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, berikut beberapa perawatan gigi yang ditanggung.

- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kepada tenaga medis.

- Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum melakukan tindakan.

- Kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan yang membutuhkan pelayanan segera agar kondisi pasien tidak memburuk.

- BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

- Obat pascaekstraksi yang diberikan setelah tindakan pembedahan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut.

- Tumpatan (tambal) gigi komposit atau glass ionomer cement (GIC).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- BPJS Kesehatan menanggung pembersihan karang gigi (scaling). 

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu kesehatan, salah satunya pemasangan gigi palsu atau protesa gigi. 

Biaya Pasang Kawat Gigi

Tarif pemasangan gigi secara mandiri bervariasi tergantung lokasi fasilitas kesehatan (faskes) serta kondisi kesehatan gigi dan mulut. Biaya pemasangan behel di rumah sakit swasta dan klinik atau praktik dokter kemungkinan akan jauh lebih mahal. 

Tak hanya itu, biaya pemasangan behel juga ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan. Mengutip laman Damessa Family Dental Care, berikut kisaran harga behel.

-       Aligner transparan: Rp 15.000.000 sampai Rp 65.000.000.

-       Behel berbahan metal: Rp 5.000.000 sampai Rp 12.000.000.

-       Self-ligating brace (damon): Rp 15.000.000 sampai Rp 30.000.000.

-       Behel berbahan keramik: Rp 10.000.000 sampai Rp 16.000.000.

Tidak cukup sampai tahap pemasangan behel, masyarakat yang memutuskan melakukan perawatan perataan gigi harus kontrol rutin setiap bulan untuk melihat kondisi struktur gigi. Dokter juga bisa saja menyarankan pasien untuk menjalani tindakan medis lainnya. Adapun biaya kontrol berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap kali kedatangan.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online, Siapkan 7 Dokumen Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

1 hari lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.