Achsanul Qosasi sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejagung pada pukul 08.00-11.00 WIB. Dia diduga menerima aliran dana berkaitan dengan jabatannya.
“Sebagaimana kita ketahui tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp40 miliar,” ucap Kuntadi.
Namun, Kuntandi mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali aliran dana itu. “Alat bukti surat masih kami dalami, apakah sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan atau untuk memengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.
Atas dugaan itu, Achsanul disinyalir melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 ayat (1) huruf b untuk Pasal 15 UU Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto, Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi menyatakan bahwa Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. “Setelah kami periksa kesehatannya, maka untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,” katanya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Anggota BPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW: Sangat Ironis