Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah, 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Menurut Purbaya, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan.
"TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global," ungkap Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menuturkan LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkelanjutan. Ini dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan.
Pilihan Editor: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti