TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal kemungkinan tingkat bunga penjaminan atau TBP yang naik, imbas kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6 persen.
Purbaya tak menjawab secara gamblang apakah LPS akan menaikkan tingkat bunga penjaminan atau tidak. Namun, LPS selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
"Karena di tempat kami ada Ex-officio Dewan Komisoiner dari bank sentral. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 3 November 2023 di Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, kata dia, LPS akan terus memantau kondisi sektor finansial dan ekonomi Indonesia. Lalu disesuaikan dengan kebijakan LPS.
"Pada September 2023, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024," kata Purbaya.
Baca Juga:
Selanjutnya: Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen....