Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Biaya Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

Biaya Klaim Sunat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Besaran biaya sunat sesuai diagnosis dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan JKN-KIS, kelas rumah sakit, dan jenis perawatan inap atau rawat jalan. Pemberian klaim tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG). 

Berikut rincian biaya klaim sunat yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan: 

Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat inap

1.    Prosedur sunat ringan

-       Kelas 3: Rp 2.078.700.

-       Kelas 2: Rp 2.421.700.

-       Kelas 1: Rp 2.764.700. 

2.    Prosedur sunat sedang

-       Kelas 3: Rp 2.514.400.

-       Kelas 2: Rp 2.929.300.

-       Kelas 1: Rp 3.344.200. 

3.    Prosedur sunat berat

-       Kelas 3: Rp 3.078.400.

-       Kelas 2: Rp 3.586.400.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Kelas 1: Rp 4.094.300.

B. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat jalan

Prosedur sunat: Rp 543.400. 

C. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat inap

1.    Prosedur sunat ringan

-       Kelas 3: Rp 2.141.100.

-       Kelas 2: Rp 2.494.300.

-       Kelas 1: Rp 2.847.600. 

2.    Prosedur sunat sedang

-       Kelas 3: Rp 2.589.800.

-       Kelas 2: Rp 3.017.200.

-       Kelas 1: Rp 3.444.500. 

3.    Prosedur sunat berat

-       Kelas 3: Rp 3.170.800.

-       Kelas 2: Rp 3.694.000.

-       Kelas 1: Rp 4.217.100. 

D. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat jalan

- Prosedur sunat: Rp 570.700. 

Apabila biaya prosedur sunat sebagaimana indikasi medis melebihi tarif INA-CBG, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilihat pada bagian lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 4 Rumah Sakit di IKN Ditargetkan Terbangun Pertengahan 2024, Menkes Wanti-wanti: Kasih Juga untuk BPJS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Nasional Syarat Peserta Aktif JKN untuk Pemohon SIM

1 hari lalu

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai diuji coba di Banda Aceh, pada Jumat, 6 September 2024. Program ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program JKN. Dok. BPJS Kesehatan
Uji Coba Nasional Syarat Peserta Aktif JKN untuk Pemohon SIM

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM A, SIM B, maupun SIM C.


BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

4 hari lalu

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Sritex untuk antisipasi potensi PHK massal.


Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

4 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai; Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Pemantauan Pengawasan dan Pendidikan, Uli Parulian Sihombing; Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam konferensi pers situasi terkini penegakan HAM di Indonesia yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.


Dirut BPJS Kesehatan Imbau Kelas Menengah Investasi Asuransi Kesehatan

8 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dirut BPJS Kesehatan Imbau Kelas Menengah Investasi Asuransi Kesehatan

Survei Inventure 2024 menemukan kelas menengah mulai mengurangi pengeluaran dalam kategori asuransi di tengah menurunnya daya beli.


Daya Beli Kelas Menengah Menurun, Ini Cara Sisihkan Dana untuk Asuransi Kesehatan dengan Gaji UMR

8 hari lalu

Ilustrasi asuransi. Pixabay
Daya Beli Kelas Menengah Menurun, Ini Cara Sisihkan Dana untuk Asuransi Kesehatan dengan Gaji UMR

Kelas menengah mulai memangkas pengeluaran untuk asuransi di tengah menurunnya daya beli. Wakil Ketua AAJI ungkap cara masyarakat dapat menyisihkan gaji UMR untuk asuransi kesehatan.


2 Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis secara Online dan Mudah

8 hari lalu

Skrining penyakit kronis dan konsultasi gratis 'Cek Segitiga' dari PT Dexa Medica di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu, 28 September 2024/Dexa
2 Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis secara Online dan Mudah

BPJS Kesehatan mengimbau peserta program JKN-KIS mengikuti skrining riwayat kesehatan sekali dalam setahun. Bagaimana cara skrining BPJS Kesehatan?


7 Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan secara Online

9 hari lalu

Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat 12 Agustus 2022. Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilakukan diatas perahu karena keterbatasan alat transportasi dan pasien yang tidak dapat berjalan ke Puskesmas terdekat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
7 Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Berikut ini beberapa cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online. Bisa lewat customer service hingga Pandawa.


Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?

10 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?

Operasi yang tidak ditanggung BPJS termasuk operasi kecantikan dan operasi yang dilakukan di luar negeri.


Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan orang tuanya untuk memperoleh akses BPJS Kesehatan.


Lanosin Hadirkan Pengobatan Gratis di Oku Timur

11 hari lalu

Bupati OKU Timur Lanosin MT memberikan sambutan saat penyerahan e-Sertifikat TORA Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kecamatan Jayapura, Rabu, 04 September 2024. Dok. Pemkab OKU Timur
Lanosin Hadirkan Pengobatan Gratis di Oku Timur

Bupati Oku Timur, Lanosin, berhasil membuat Oku Timur mencapai Universal Health Coverage (UHC) karena 99,44 persen penduduknya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.