Biaya Klaim Sunat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Besaran biaya sunat sesuai diagnosis dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas kepesertaan JKN-KIS, kelas rumah sakit, dan jenis perawatan inap atau rawat jalan. Pemberian klaim tersebut menggunakan skema tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
Berikut rincian biaya klaim sunat yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:
Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat inap
1. Prosedur sunat ringan
- Kelas 3: Rp 2.078.700.
- Kelas 2: Rp 2.421.700.
- Kelas 1: Rp 2.764.700.
2. Prosedur sunat sedang
- Kelas 3: Rp 2.514.400.
- Kelas 2: Rp 2.929.300.
- Kelas 1: Rp 3.344.200.
3. Prosedur sunat berat
- Kelas 3: Rp 3.078.400.
- Kelas 2: Rp 3.586.400.
- Kelas 1: Rp 4.094.300.
B. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A pemerintah rawat jalan
Prosedur sunat: Rp 543.400.
C. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat inap
1. Prosedur sunat ringan
- Kelas 3: Rp 2.141.100.
- Kelas 2: Rp 2.494.300.
- Kelas 1: Rp 2.847.600.
2. Prosedur sunat sedang
- Kelas 3: Rp 2.589.800.
- Kelas 2: Rp 3.017.200.
- Kelas 1: Rp 3.444.500.
3. Prosedur sunat berat
- Kelas 3: Rp 3.170.800.
- Kelas 2: Rp 3.694.000.
- Kelas 1: Rp 4.217.100.
D. Tarif INA-CBG regional 1 rumah sakit kelas A swasta rawat jalan
- Prosedur sunat: Rp 570.700.
Apabila biaya prosedur sunat sebagaimana indikasi medis melebihi tarif INA-CBG, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif klaim pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilihat pada bagian lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: 4 Rumah Sakit di IKN Ditargetkan Terbangun Pertengahan 2024, Menkes Wanti-wanti: Kasih Juga untuk BPJS