TEMPO.CO, Jakarta - Sunat atau khitan pada pria merupakan tindakan medis yang penting dilakukan. Tak hanya terkait dengan agama dan tradisi, sunat juga ditujukan menjaga kesehatan organ reproduksi serta mengurangi resiko infeksi menular seksual.
Di Indonesia, rata-rata laki-laki yang menjalani prosedur bedah sirkumsisi berada di usia pra-pubertas, yaitu sekitar 5-12 tahun. Lantas, apakah sunat bisa memakai jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan?
Baca juga:
Berikut hal yang harus diketahui orang tua yang ingin menyunatkan anaknya dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.,
Apakah Sunat Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sunat tidak termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan karena dalam pelaksanaannya merupakan atas inisiatif pribadi atau orang tua. Selain khitan, setidaknya terdapat 21 pelayanan kesehatan yang bukan dari bagian dari JKN-KIS.
Meski begitu, ada sunat yang biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan yakni sunat yang berdasarkan indikasi medi, misalnya akibat infeksi saluran kencing atau penyakit lain sesuai diagnosis dokter.
Sebelum mendapatkan tindakan sirkumsisi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti serangkaian alur pelayanan dan pemeriksaan medis. Alur yang dimaksud adalah berkonsultasi ke dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, kemudian mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Selanjutnya: Biaya klaim sunat yang ditanggung...