TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah adanya kecurangan berupa intervensi yang dilakukan perusahaan pialang dalam perdagangan berjangka komoditi. Bappebti menyebut banyaknya laporan masyarakat soal ini karena faktor ketidakpahaman.
"Kebanyakan yang terjadi adalah masalah ketidakpahaman," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko saat dihubungi pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Didid, ini adalah faktor knowing your customer alias KYC. Seharusnya, lanjut dia, pialang harus memastikan nasabah memahami masalah perdagangan komoditas.
Ini ditunjukkan dengan tanda tangan nasabah. Sehingga, menurut dia, secara hukum masyarakat sudah paham. Tapi kenyataannya banyak yang belum paham.
"Ilustrasinya, kalau kamu tanda tangan premi asuransi kan ada tulisan yang kecil-kecil panjang, pernah baca enggak kamu?" ujar Didid.
Menurut dia, masyarakat jarang membaca tulisan tersebut dan langsung menandatangani dokumen tersebut. Padahal, dokumen itu mengikat. "Orang enggak paham betul terus main gitu kan, bisa jadi dia beruntung menang, kalau enggak dia kalah," tutur Didid. "Sehingga ketika kalah, dia menganggap dia ditipu oleh si pialang itu."
Oleh sebab itu, menurut Didid, perlu ada pemeriksaan apakah ada penipuan atau tidak. Meski begitu, dia tidak menampik bahwa ada yang memang ditipu. Modusnya, uang nasabah diambil perusahaan pialang tapi tidak diinvestasikan.
Ia juga tak menampik ada nasabah yang menjadi korban pialang yang melakukan intervensi pada sistem. Tapi dia menyebut hanya ada satu kasus, yakni Sugiharto Hadi.
Pada kasus tersebut, Ombudsman RI telah mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan atau LHAP. Laporan ini menyatakan bahwa Bappebti melakukan maladministrasi.