TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengatakan kasus nasabah bernama Sugiharto Hadi yang rugi Rp 34 miliar di perusahaan pialang dalam perdagangan berjangka komoditi sudah selesai. Namun kasus tersebut masih dalam tahap monitoring Ombudsman.
"Kasusnya Sugiharto dalam tahap sudah diselesaikan, lagi dalam tahap monitoring. Jadi tidak kami hitung lagi," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Yeka, sapaannya, ada praktek split, delay dan reject dalam kasus Sugiharo Hadi. Oleh karena itu, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut harus diselesaikan lebih dulu.
Dia menjelaskan praktek tersebut dilakukan oleh perusahaan pialang atau pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Mereka melakukan intervensi pada sistem sehingga nasabah tidak mendapatkan keuntungan, bahkan mengalami kerugian.
"Nah tadi split, misalnya kemarin kita beli Rp 1.000.000, sekarang kita mau jual udah bagus nih harga Rp 1.200.000. Misalnya mau jual 100 lot, tiba-tiba di-split, dari 100 lot itu 50 lot untuk ini, 50 lot untuk ini sehingga mengurangi peluang untuk mendapatkan keuntungan, bahkan bisa kerugian," papar Yeka.
Sementara delay menyebabkan nasabah tidak bisa mengambil keuntungan karena sistem loading terus. Sedangkan reject membuat nasabah tidak bisa membeli (buy) atau menjual (sell) karena tiba-tiba terpental dari sistem.
"Nah, tentu kami sedang monitoring apakah kasus Sugiharto Hadi sudah diselesaikan atau tidak," tutur Yeka. "Jangan-jangan ini masih jauh panggang dari api."