Asisten Ombudsman RI Kusharyanto menjelaskan akan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) setelah pemeriksaan selesai. Jika ditemukan maladministrasi, dilanjutkan dengan tindakan korektif.
"Jadi tindakan korektif itu tindakan yang hrs dilakukan terlapor dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh terlapor. Nah, LHAP tindakan korektif ini dilakukan monitoring selama 30 hari," tutur Kusharyanto dalam kesempatan yang sama.
Ombudsman nantinya akan memonitor apakah tindakan korektif dilakukan seluruhnya, sebagian, atau tidak sama sekali Jika dilaksanakan sebagian tapi alasannya bisa diterima Ombudsman, maka kasus bisa ditutup.
"Kalau tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk ke tahap resolusi monitoring di mana ada mediasi ulang atau pemeriksaan tambahan," ujar Kusharyanto.
Jika tidak ada penyelesaian dalam tahapan resolusi monitoring, tindakan korektif di dalam LHAP akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi ini adalah produk akhir Ombudsman.
"Kalau rekomendasi sifatnya wajib, sudah tertera di undang-undang dan harus dilaksanakan. Toh ketika itu tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menyampaikan ke Presiden dan DPR," ucap dia.
Pilihan Editor: Ini Respons Bapanas tentang Temuan Maladministrasi Impor Bawang Putih