TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang meliputi 5.753 entitas pinjaman online alias Pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai 4 September 2023.
Meskipun telah diberantas sejak lama, Pinjol ilegal baru terus bermunculan. Pasalnya, menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Hamzah Richi, Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan persyaratan sangat mudah, cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudahan dalam proses peminjaman itu yang membuat Pinjol ilegal masih terus diminati masyarakat.
Padahal, di balik kemudahan pemberian pinjaman tersebut terdapat perangkap yang menjerat nasabah. Banyak kasus nasabah Pinjol ilegal akhirnya terjerat pinjaman yang berbunga tinggi dan dikejar-kejar penagih utang.
Apakah Utang Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pernah mengatakan, jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di Pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya. Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melaporkan ke polisi.
Menurutnya, arah hukum perdata Pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberi perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud Md juga menjelaskan, Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Tak hanya itu, menurut dia, Pinjol ilegal juga dapat diganjar dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban Pinjol ilegal pun dapat melaporkan Pinjol ilegal dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya: Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal...