Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal
Sementara itu, agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan beberapa tips membedakan Pinjol yang telah mengantongi izin atau tidak. Berikut beberapa ciri Pinjol legal:
- Terdaftar OJK.
- Tidak pernah menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian utang akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga pinjaman transparan.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking), sehingga tidak dapat meminjam dana di fintech lain.
- Mempunyai kanal pengaduan.
- Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas.
- Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai nasabah.
- Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut.
- Tidak berizin OJK.
- Menggunakan pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya dalam menawarkan pinjaman.
- Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya menggunakan KTP.
- Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat mencekik.
- Ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
- Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN