TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu ke Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023. Hal ini menyusul perusakan portal yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu oleh PT Indobuildco.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2023, PPK GBK memang berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan dengan memasang portal dan spanduk tanda pengosongan paksa di sejumlah titik hotel tersebut.
"Kami menindaklanjuti rangkaian tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco terhadap PPK GBK," kata Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian melalui keterangan video yang diterima Tempo dari tim media relations PPK GBK, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pihaknya meminta dan mendorong Polda Metro Jaya menangkap Pontjo Sutowo. "Setelah kami lihat, ada surat yang ditandatangani oleh Saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan akan bongkar portal yang dibangun PPK GBK," ujar Saor.
Saor menuturkan bahwa hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan dimiliki Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK. Sebab, masa berlaku HGB yang diberikan pemerintah kepada PT Indobuildco sudah berakhir. Karena itulah PPK GBK meminta Pontjo Sutowo mengosongkan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu.
Akan tetapi, PT Indobuildco bergeming hingga akhirnya Tim PPK GBK mendatangi Hotel Sultan dan memasang spanduk bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011", 2 Oktober lalu.
Akan tetapi, portal tersebut dibongkar PT Indobuildco pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan. Ia juga mengklaim pihaknya telah mengajukan surat kepada kuasa hukum PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.
"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Yosef, lokasi yang diporrtal PPK GBK itu juga lahan milik PT Indobuilco berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. "Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27," kata Yosef.
Ia pun mengatakan pemasanganportal tersebut melanggar due process of law. Sebab, kata Yosef, tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Beberkan Tips Tangkal Hoax Pemilu, Apa Saja?