TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) meminta Kementerian Perhubungan atau Kemenhub untuk meninjau tarif batas atas tiket pesawat. Apa sebabnya?
"Mohon ditinjau kembali tarif atas, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai bisa mempertahankan kehidupannya dan bersaing secara sehat," kata Ketua Apjapi Alvin Lie dalam seminar Hari Penerbangan Nasional pada Jumat, 27 Oktober 2023 di Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, beleid mengenai tarif batas atas tiket pesawat mulanya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam regulasi ini, Kemenhub menentukan tarif batas atas dan bawah untuk setiap rute.
Alvin menuturkan, aturan ini sudah 4,5 tahun tidak berganti. Padahal, dalam KM 106/2019 itu wajib melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Ini bukan evaluasi rutin, tapi tarifnya," ujar Alvin.
Dia menjelaskan ketika beleid itu terbit, harga avtur saat itu sekitar Rp 9.243 per liter di Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai kurs Rp 14.520 per dolar AS. Sedangkan harga avtur pada 15 Oktober-31 Oktober di Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp 15.324 per dolar AS.
"Dari Rp 9.243 sekarang Rp 15 ribu, kenaikannya sudah sedemikian besar tapi harga tiketnya enggak boleh naik, tarif batas atasnya masih sama," kata dia.
Selanjutnya: Sementara itu, lanjut Alvin, nilai kurs rupiah yang mendekati Rp 16 ribu....