TEMPO.CO, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan bahwa melalui core tax system, pengisian surat pemberitahuan atau SPT wajib pajak (WP) akan lebih mudah.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi mengungkap, core tax system akan menggunakan skema prepopulated di mana informasi dalam SPT pajak akan diisi secara otomatis sebelumnya. Para wajib pajak hanya mengkonfirmasi data dan tidak perlu mengisi data SPT pajak seperti saat ini.
“Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi. Walaupun kelihatannya rumit, tapi wajib pajak tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi (data) saja,” kata Iwan saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Skema prepopulated dapat mengurangi kesalahan yang sering dilakukan oleh wajib pajak saat mengisi SPT. Hal ini juga diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan dari wajib pajak.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan, pelaksanaan prepopulated hanya akan terjadi jika pemberi kerja atau perusahaan berkomitmen menggunakan bukti potong. Ia menegaskan, komitmen perusahaan tersebut sangat penting dan berdampak pada kemudahan individu.
"Tapi tergantung juga didukung oleh perusahaan, semakin banyak perusahaan yang komitmen menggunakan bukti potong, maka akan semakin mudah," ujar Iwan.
Selanjutnya: Tetapi, Iwan memastikan bahwa sistem prepopulated....