TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dapat dijalankan mulai 1 Juli 2024.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan pihaknya masih terus mematangkan sistem ini.
"Masalah diimplementasikannya sementara 1 Juli 2024. Tapi intinya adalah pertengahan tahun depan kita sudah selesai," ujar Iwan saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Iwan menyebut, saat ini proyek tersebut sedang berada dalam tahap uji coba. Hingga saat ini, sudah ada 48.000 kasus yang telah diuji. "Kemudian perkiraan tahap tes hampir 1 juta tahap yang di tes," kata Iwan.
Mengenai keunggulan sistem ini, Iwan menyebut beberapa hal. Bagi wajib pajak, pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan NIK sebagai NPWP.
Selain itu, penyiapan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan juga dapat dilakukan dengan mudah. Alasannya, melalui sistem ini penyiapan lapor SPT didukung integrasi proses, lapor dan proses juga tergabung dalam satu aplikasi, serta tersedianya data SPT pre-populasi yang dapat meminimalisir kesalahan saat melakukan pengisian.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi