“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil, hampir tidak ada,” kata Iwan.
Selain itu, melalui sistem ini pembayaran SPT juga lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan atau multi-account code billing. Terdapat pula layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.
Sistem ini juga akan secara otomatis memperlakukan wajib pajak sesuai dengan profilnya masing-masing. "Sehingga semakin patuh Anda, semakin murah pelayanan pajak. Semakin anda tidak patuh, semakin sulit dan semakin mahal, serta semakin complicated dalam menghadapi sistem perpajakan," ucap iwan.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai salah satu terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Pilihan editor: Kemenkeu Gelontorkan Rp 7,52 Triliun untuk BLT El Nino