Tetapi, Iwan memastikan bahwa sistem prepopulated akan tersedia mulai 2025, meskipun core tax system akan beroperasi pada 2024. Hal ini disebabkan karena pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada wajib pajak sebelum mengimplementasikannya.
"SPT (prepopulated) nanti tahun 2025. Kan form-nya berbeda. Nanti Ibu Dwi (Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat) akan ketemu lagi untuk sosialisasi SPT," kata Iwan.
Sebagai informasi, sistem prepopulated ini merupakan salah satu kemudahan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan dijalankan mulai 1 Juli 2024.
Core tax system merupakan suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh Ditjen Pajak sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi di antaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pilihan Editor: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Resmikan Master Plan Industri Halal, Usung 4 Strategi Utama