Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal mengatakan sudah menemukan berbagai modus korupsi setelah mengusut kasus terkait pertambangan timah.
"Modus yang kita temukan adalah tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang," ujar dia.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung, kata Undang Mugopal, juga terdeteksi adanya suap atau gratifikasi dalam IUP, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan dan tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batu bara.
"Selain itu ada manipulasi data ekspor yang berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif yang berbelit-belit dan hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang," ujar dia.
Kejagung, kata Undang Mungopal, saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah. Penyidik Jampidsus, kata dia, sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
“Kasusnya di Bangka Belitung, digeledahnya ada lokasi di Surabaya dan daerah lain. Mudah-mudahan dalan waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung),” ujar dia.
Sementara itu Direktur Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda menambahkan pihaknya mendesak untuk dilakukan penindakan hukum guna menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal.
"Hasil riset yang kami lakukan, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak. Patut dicurigai ekspor timah yang mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar," ujar dia.
Pilihan Editor: Hasil Riset BRiNST: Pemerintah Dituntut Evaluasi RKAB Smelter Timah