2. Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil
Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin banyak digunakan dalam berbagai kepentingan kegiatan sehari-hari. Mulai dari mengurus dokumen penting, seperti pembuatan rekening tabungan, BPJS Kesehatan, dan pajak, hingga pembelian tiket konser, perjalanan kereta api, dan pesawat.
NIK tertera dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Meski sudah tercantum dalam dokumen khusus, namun perlu dipastikan apakah NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem nasional atau belum. Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil.
Sebagai identitas setiap warga negara, NIK memiliki deretan angka yang bersifat unik. Terdiri dari 16 digit angka, NIK terdiri dari berbagai kode khusus, seperti wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Menjadi penanda tunggal yang melekat pada masing-masing individu, NIK tidak bisa diubah atau direvisi karena berlaku seumur hidup.
Baca berita selengkapnya di sini.