TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus memperkuat pengawasan dan kompetensi pelaku usaha sektor pasar modal. Upaya ini dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) bidang pasar modal di Yogyakarta pada 23-24 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pemangku kepentingan guna kemajuan industri Pasar Modal di Indonesia.
“Saya berharap seluruh stakeholder di pasar modal nantinya dapat memahami secara utuh dan komprehensif beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dengan begitu, kata Inarno, pada akhirnya hal ini dapat mendorong jalannya ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Lebih lanjut, Inarno juga menyampaikan bahwa peran OJK sebagai regulator dan pengawas di industri pasar modal tidak dapat berjalan secara efektif dan optimal tanpa adanya dukungan seluruh pelaku industri yang mematuhi dan menaati rambu-rambu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Selanjutnya: Adapun materi sosialisasi yang disampaikan....