TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian periode 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut ada ada empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan yang diusung dalam peta jalan perasuransian ini.
Pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. Kedua, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian. Keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Ogi menuturkan keempat pilar itu akan dijalankan dalam fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027. "Diawali dengan fase penguatan pondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidadi dan menciptakan momentum, lalu diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan," ungkap Ogi di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Sementara itu, beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut, di antaranya berupa penguatan governance, risk, and compliance (GRC); penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17.
Kemudian, pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok, serta pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA); pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya; penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional; serta implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.
Adapun Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan Peta Jalan Perasuransian merupakan cita-cita bersama industri asuransi sebagai panduan dalam menentukan strategi bisnis.
Oleh sebab itu, Budi menyatakan industri asuransi jiwa sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang menjadi penyempurnaan peta jalan industri asuransi jiwa.
“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada OJK yang telah melibatkan seluruh asosiasi perasuransian dalam proses penyusunan sampai pada proses peluncuran," tuturnya. "Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang sehat dan berkualitas, bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia."
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah, OJK: Baru 7,5 Juta Orang dari Seluruh Penduduk