Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemberatansan akan terus menerus dilakukan Kominfo secara tegas dan serius. Dia juga mengatakan tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.
Namun, dia berujar, upaya seserius apapun yang dilakukan Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influenser, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, kemarin. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memutus akses atau memblokir konten yang berkaitan dengan judi online. Pada periode 18 Juli-18 Oktober 2023, Kominfo, sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online.
Konten tersebut, kata Budi Arie, berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari mendia sosial sebanyak 171.175 konten.
Budi Arie juga mengatakan bahwa pihaknys sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian.
“Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi Arie.
Pilihan editor: Pakar Siber Beberkan Sebab Sulitnya Memberantas Judi Online