TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan untuk memberantas judi online, pihaknya tidak hanya memblokir situs dan aplikasinya saja, tapi juga rekening yang memfasilitasinya. Menurut dia, Kominfo sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening tersebut.
“Sejak 17 Juli-16 Oktober 2023, OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening,” ujar Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Budi Arie, pemberatansan akan terus menerus dilakukan Kominfo secara tegas dan serius. Dia juga mengatakan tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.
“Kami juga meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas judi online,” ucap dia.
Namun, dia berujar, upaya seserius apapun yang dilakukan Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influenser, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”
Budi Arie juga mengungkap nilai transaksi dari aktivitas judi online. Menurut estimasi, kata dia, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun. Dia mengatakan itu menjadi alasan bahwa Kominfo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. “Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” ucap dia.
Pilihan editor: Menkominfo Budi Arie Ungkap Transaksi Judi Online Bisa Mencapai Rp 350 Triliun per Tahun