TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta disebut masih berstatus ibu kota negara sampai ada keputusan resmi pindah ke Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Kapan status ibu kota dialihkan ke IKN?
"Tahap pertama itu 2025, artinya itu masih transisi, belum pindah secara resmi," kata anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam diskusi di Senayan, Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Artinya, lanjut dia, DKI Jakarta sampai 2025 masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Menurut Anis, status Jakarta akan berganti begitu Presiden menetapkan tanggal kepindahan ibu kota negara ke IKN.
"DKI Jakarta akan tetap jadi ibu kota sampai tanggal ditetapkannya. Itu masih panjang prosesnya," tutur Anis.
Dia menyebut, perlu dibangun banyak gedung mengingat IKN akan menjadi pusat pemerintahan. Ini juga akan memakan waktu dan biaya.
"Belum lagi duitnya. Proses pembangunan ini ketar-ketir juga kita," ujar Anis.
Adapun pemindahan tahap pertama dari Jakarta ke IKN pada 2024 adalah angka proyeksi yang terdiri dari beberapa komponen, yakni ASN, Kemhan/TNI. Polri, BIN, BSSN, dan Bakamla, pegawai Lembaga Negara Independen/Badan Publik, dan Tenaga Kerja Konstruksi pada masa pembangunan IKN. Angka proyeksinya adalah 257.675 orang.
Jumlah tersebut bukan definitif. Sebab akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, terutama untuk Tahap 1 pembangunan sampai dengan 2024.
Sementara tahapan pembangunan IKN dimulai 2022 dan tahap kelima berakhir pada tahun 2045, meliputi Tahap 1 (2022-2024), Tahap 2 (2025-2029), Tahap 3 (2030-2034), Tahap 4 (2035-2039), dan Tahap 5 (2040-2045).
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: IHSG Rontok Kembali ke 6.800, Saham Erick Thohir Melonjak di Tengah Isu Cawapres