TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menjelaskan soal rencana pemerintah menaikkan upah minimum pekerja (UMP) 2024. Menurut dia, dari sisi pengusaha saat ini masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam revisi tersebut ada format baru penetapan upah minimum 2024 yang sudah disepakati. Kita Dunia Usaha menunggu terbitnya revisi PP Nomor 36 tersebut sebagai dasar yang sah dalam menetapkan upah minimum pekerja 2024,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Soal kenaikan upah minimum 2024, di samping ada format baru, kata dia, masyarakat harus tetap melihat kondisi ekonomi di Indonesia saat ini. Selain itu juga mempertimbangkan sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lain seperti kondisi ketenagakerjaan suatu daerah.
“Yang jelas bahwa kita masih belum pulih akibat Covid-19, masih dalam proses pemulihan,” kata Sarman.
Namun, di tengah pemulihan, Indonesia juga dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan dan berdampak pada perekonomian nasional. Menurut Sarman, pertumbuhan ekonomi global yang turun drastis semakin parah akibat terjadinya perang Rusia vs Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.
Ditambah lagi melihat realitas ekonomi global saat ini, tentu akan semakin tidak pasti akibat terjadinya perang Israel vs Hamas yang diprediksi dapat mempengaruhi harga minyak dunia. “Kondisi ini akan berdampak pada perekonomian nasional, sehingga serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis,” tutur Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional.
Buruh yang tergabung dalam serikat buruh meminta kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan. Hal tersebut juga menjadi salah satun tuntutan di setiap aksi deminstrasi dari para buruh beberapa waktu lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan usulan buruh itu masukan yang akan digodok Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sembari mematangkan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kami sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021, kami jalan terus,” ujar Ida Fauziyah pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Ida Fauziyah mengatakan sudah ada beberapa provinsi yang aspirasinya didengar Kemenaker. Termasuk dari semua stakeholder, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah minimum 2023 naik 15 persen.
“Kami akan dengarkan, baik pengusaha maupun buruh, di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada menteri,” tutur Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, jika ada pertumbuhan ekonomi lalu inflasi terkendali tentu akan ada kenaikan upah minimum. “Data yang kami gunakan adalah dari Badan Pusat Stastistik (BPS),” ucap dia.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR