Passing Grade SKD CPNS 2023
Mengenai nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk formasi umum.
- TWK: 65.
- TIU: 80.
- TKP: 166.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude).
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Berikut passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta pada formasi diaspora.
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta pada penyandang disabilitas,.
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
Berikut passing grade SKD CPNS 2023 bagi pelamar pada formasi putra/putri wilayah Papua.
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Beragam Keuntungan Honorer Menjadi PPPK: Tunjangan Jabatan hingga Jaminan Pensiun