TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Carrefour Indonesia Ignatius Andy mengatakan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan monopoli tidak mewakili pemasok yang terlibat kontrak dengan Carrefour.
"Yang dihadirkan hanya tiga, padahal jumlah pemasok Carrefour mencapai 4 ribu. Ini tidak representatif," ujarnya usai jumpa pers di World Trade Centre, Sudirman, Jakarta Rabu (27/5).
Saksi yang dihadirkan KPPU antara lain Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia (AP3MI), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Andy juga eragukan kesaksian yang diberikan oleh ketua anggota asosiasi yang terlibat. "Coba dipastikan mereka mewakili pribadi atau pemasok?," ujarnya. Apabila mewakili asosiasi, lanjutnya, keterangan saksi harusnya melalui rapat umum asosiasi dan dibahas oleh seluruh anggota asosiasi. "Kami sering mengadakan dialog dengan pemasok, tapi tidak ada yang mengeluh," kata Andy.
Selain itu pihaknya juga menyayangkan penambahan dugaan pasal pelanggaran yang dikeluarkan KPPU. "Data yang kami berikan tidak diperhitungkan," katanya.
Direktur Coorporate Affair Carrefour Irawan D. Kadarman menambahkan, Carrefour tetap menolak tuduhan KPPU dan siap menghadapi KPPU dalam majelis persidangan komisi. "Tuduhan ini tidak berdasar dan mengakibatkan kesalahpahaman mengenai Carrefour," ujarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini telah memasuki agenda pemeriksaan lanjutan dengan penambahan pasar pelanggaran dari dua menjadi empat pasal.
VENNIE MELYANI