TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) tambahan terhadap empat komoditas impor di e-commerce mulai 17 Oktober 2023 mendatang. Keempat produk impor yang dikenakan pungutan tambahan tersebut adalah sepeda, kosmetik, jam tangan serta barang dari besi dan baja.
Aturan mengenai pungutan tambahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan, aturan ini diterapkan karena keempat barang tersebut memiliki transaksi impor yang sangat tinggi.
“Kami menambah empat komoditas ini karena kami melihat transaksi perdagangan melalui barang kiriman, khususnya kosmetik, impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri di dalam negeri,” kata Donny Tjahjadi saat media briefing di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
DJBC juga melihat impor sepeda dan jam tangan meningkat karena sejalan dengan tren gaya hidup masyarakat yang cenderung suka bersepeda dan membeli jam tangan. Sementara itu, dalam hal besi dan baja, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan tarif MFN pada komoditas tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pergeseran dari pengiriman kargo umum ke kiriman barang.
Adanya aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019. Beleid tersebut telah mengatur pengenaan tarif MFN terhadap empat komoditas, yaitu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, tas dan buku. Sehingga, saat ini secara total ada delapan produk impor di E-commerce yang akan dikenakan pungutan tambahan.
Adapun dalam ketentuan sebelumnya, besaran pungutan tambahan untuk produk impor tekstil dan produk tekstil adalah 15 persen hingga 25 persen. Kemudian alas kaki atau sepatu 25 persen hingga 30 persen. Selanjutnya tas 15 persen hingga 20 persen, serta buku 0 persen.
Nantinya, tarif MFN dipungut Ditjen Bea Cukai di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman. “Untuk diketahui, barang kiriman itu kena tarif flat sebesar 7,5 persen, sehingga dengan PMK 96 nanti, ada delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN,” kata Donny.
8 Produk Impor di E-Commerce Kena Pungutan Tambahan
Berikut ini adalah daftar 8 produk impor e-commerce yang akan dikenakan tarif pungutan tambahan mulai 17 Oktober 2023.
1. Sepeda (25 persen – 40 persen)
2. Alas kaki atau sepatu (5 persen – 30 persen)
3. Produk tekstil (5 persen – 25 persen)
4. Tas/koper/sejenisnya (5 persen – 20 persen)
5. Barang dari besi/baja (0 persen - 20 persen)
6. Kosmetik (10 persen - 15 persen)
7. Jam tangan (10 persen)
8. Buku (0 persen)
RIZKI DEWI AYU | MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Jawab Isu TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Kalau Mau Urus Izin Silakan