TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 harus diperjuangkan. Menurutnya, Perpres tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal itu perlu diberlakukan kembali. Sebab, beleid tersebut memberi kedaulatan bagi perikanan dan nelayan Indonesia karena terbebas dari akses penanaman modal.
"Nelayan bebas. Nelayan dengan kapal 2 GT (gross tonnage) mau pergi 30 mil, silakan saja," ujar Susi dalam diskusi Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang digelar virtual pada Sabtu, 14 Oktober 2023. "Tapi kapal 100 GT tidak boleh menangkap ikan di bawah 12 mil. Itu aturan yang fair."
Sementara itu, kata Susi, kapal kecil di bawah 10 GT tidak perlu izin. Sebab, kapal kecil merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). "Itu di zaman saya, saya bebaskan," kata Susi.
Menurutnya, sistem yang pas dibuat untuk memanfaatkan sumber daya perikanan adalah sistem zonasi. Bukan dengan kavling seperti yang ditetapkan pemerintah saat ini. "Laut bukan ditambang," ujar Susi.
Adapun kini, pemerintah membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023. Dalam PP tersebut dijelaskan, penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dalam tiga kategori, yakni kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Kuota nelayan lokal diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut. Kuota ini diberikan gubernur kepada nelayan lokal yang terdiri dari orang perserorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil, serta badan usaha berbadan hukum, berdassarkan permohonan.
Namun nelayan kecil diutamakan yang tergabung dalam koperasi. Sedangkan badan usaha berbadan hukum terdiri dari perseroran terbatas dengan penanaman modal dalam negeri, serta koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
Sedangkan kuota industri, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikannya kepada orang perseorangan (nelayan kecil, terutama yang tergabung dalam koperasi), serta untuk badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. Adapun badan usaha berbadan hukum yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, yakni berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Sedangkan pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.
Pilihan editor: Curhat Susi Pudjiastuti ketika Perpres Nomor 44 Tahun 2016 Tak Lagi Berlaku: Saya Sendirian, Tak Ada yang Membela