Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curhat Susi Pudjiastuti ketika Perpres Nomor 44 Tahun 2016 Tak Lagi Berlaku: Saya Sendirian, Tak Ada yang Membela

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

"Kalau 1 km (garis pantai) kita hasilkan Rp 10 miliar per tahun, sudah berapa ratus miliar atau triliun dolar? Bukan kecil-kecil lagi uangnya," ujar Susi.

Karena itu, Susi tidak setuju dengan pemerintah yang kini justru membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2023. Sebagai informasi, dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dalam tiga kategori, yakni kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Khusus kuota industri, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikannya kepada orang perseorangan dan badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. Adapun badan usaha berbadan hukum yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, yakni berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Sedangkan pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.

Sedangkan untuk kuota nelayan lokal, diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut. Kuota ini diberikan gubernur kepada nelayan lokal yang terdiri dari orang perserorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil, serta badan usaha berbadan hukum, berdassarkan permohonan. Namun  nelayan kecil diutamakan yang tergabung dalam koperasi. Sedangkan badan usaha berbadan hukum teridiri dari perseroran terbatas dengan penanaman modal dalam negeri, serta koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.

Padahal menurut Susi, nelayan Indonesia mestinya tidak boleh terbelenggu kavling-kavling atau konsensi-konsensi. Sebab, kata dia, laut adalah rahmat Tuhan untuk bangsa Indonesia.

"Kita bisa jadi bangsa besar, bangsa yang kaya," ucap Susi. "Tapi kalau laut dikavling-kavling seperti tambang, saya pikir kita sudah kehilangan kewarasan."

Pilihan Editor: Promo Tiket Kereta Api Berbagai Jurusan Mulai Rp 150 Ribu, Ini Rute dan Syarat Pembeliannya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

1 hari lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

11 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

19 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

22 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

22 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

26 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

27 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

27 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

33 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

37 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.