"Hasil bea keluar harus dikembalikan ke wilayah penghasil produk itu. Untuk memperbaiki infrastruktur, memperbaiki sistem pertanian,sistem pengolahan tanah," tutur Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam acara Internatonal Conference dan Exhibition on Palm Oil, di Jakarta Convention Center, Rabu (27/5).
Direktur Jenderal Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi yakin penetapan bea keluar tidak akan berpengaruh terhadap ekspor. "Dulu pungutan ekspor pernah lebih tinggi sebanyak sepuluh persen, tapi ekspor baik-baik saja," ujarnya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebelumnya mengatakan, kebijakan itu sebagai salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas harga produk turunan seperti minyak goreng di dalam negeri.
Penetapan bea keluar tiga persen karena rata-rata harga minyak kelapa sawit satu bulan terakhir telah mencapai US$ 774 per metrik ton. Hingga Mei, harga patokan ekspor minyak kelapa sawit masih di level US$ 560 per metrik ton sehingga belum terkena bea keluar.
Mari memperkirakan ekspor minyak kelapa sawit selama Juni akan stabil dibandingkan Mei meskipun ekspor terkena bea keluar 3 persen yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juni mendatang.
NIEKE INDRIETTA