Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Predatory Pricing yang Ramai di Penghujung Tiktok Shop Disetop

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum TikTok Shop resmi dilarang melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ramai perbincangan mengenai kabar adanya praktik predatory pricing yang dilakukan dalam platform tersebut.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas saat berbincang dengan para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.

Menurut Zulhas, banyak pedagang di TikTok Shop menjual barang dagangannya dengan harga sangat murah atau jual rugi. Hal tersebut menurutnya akan mematikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak TikTok yang menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengatur harga jual. Semuanya dikembalikan pada strategi bisnis masing-masing penjual. 

Permasalahan tersebut sudah tidak terjadi lagi semenjak diterbitkan aturan pelarangan social commerce menyediakan fasilitas pembayaran dalam platform. Namun, pemahaman mengenai apa itu predatory pricing belum sepenuhnya didapatkan oleh masyarakat. Secara sederhana, predatory pricing adalah penetapan harga predator yang mengancam banyak pihak. 

Dalam dokumen Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berjudul Predatory Pricing: Strategic Theory and Legal Policy, dinyatakan bahwa predatory pricing adalah harga yang memaksimalkan keuntungan dengan syarat eksklusifitas.

Artinya keuntungan diperoleh oleh penjual yang dapat menghilangkan, mendisiplinkan, atau menghambat perilaku kompetitif dari pesaing dan calon pesaing. Dampak yang mungkin terjadi ke depannya adalah monopoli dan kenaikan harga dalam jangka panjang dan kurangnya inovasi pada produk. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan mengenai predatory pricing di luar negeri sudah sering terjadi dan tidak jarang berakhir di pengadilan. Hal tersebut terjadi karena memang sepintas predatory pricing adalah keputusan bisnis yang tidak wajar. Namun, dibalik ketidakwajarannya ada keuntungan yang dituju penjual predator pada masa depan nantinya. Tentu hal tersebut bisa terjadi saat pesaingnya bangkrut, atau setidaknya tidak bisa melawan.

Saat itulah, harga dapat ditentukan oleh penjual predator sendiri karena sudah tidak ada pesaing dan kebutuhan konsumen tetap ada. 

Hal tersebut tentunya menjadi masalah bersama dan perlu adanya peranan pemerintah dalam penyelesaiannya. Terlebih predatory pricing bukan cuma terjadi pada platform daring, tetapi juga mungkin terjadi pada penjualan langsung di pasar yang fisik. Apapun sarananya, predatory pricing merupakan tindakan yang merugikan banyak orang dalam jangka waktu yang panjang bila tidak diatasi sesegera mungkin. 

M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: TikTok Shop Buka Lagi Pada 10 November 2023? Ini Penjelasan Kemendag

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

18 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

3 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

Zulkifli Hasan menginstruksikan seluruh kader PAN memenangkan Khofifah di Pilkada Jatim 2024.


Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.


Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

3 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.