- Luhut Digantikan Erick Thohir, Ini Perbedaan Jabatan Ad-interim dan Plt di Pemerintahan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-interim. Erick akan menggantikan sementara jabatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang sedang menjalani perawatan kesehatan.
“Karena saat ini Pak LBP Menko Marves sedang menjalani kesehatan, maka Presiden telah menunjuk Erick Thohir, Menteri BUMN menjadi Menko Marves Ad-interim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lantas, sebenarnya apa itu ad-interim? Dan apa perbedaannya dengan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), penjabat (Pj), dan pejabat sementara (Pjs)?
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad-interim berarti untuk sementara waktu. Istilah ad-interim diambil dari ungkapan bahasa Latin.
Terkait dasar hukum pengangkatan pejabat ad-interim, tidak ada aturan pasti yang ditetapkan oleh negara, karena hal itu murni sebagai kewenangan presiden sejak era Sukarno. Misalnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 Tahun 1956 tentang Pengangkatan Menteri Ad Interim, Sukarno menunjuk Perdana Menteri (PM) Boerhanoedin Harahap sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad-Interim pada 8 Desember 1955.
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah (2022), menteri dibagi menjadi dua jenis, yaitu menteri plenipotentiary dan menteri ad-interim. Menteri plenipotentiary diberikan kuasa penuh dalam menjalankan tugas di kementerian. Sedangkan menteri ad-interim merupakan orang yang melaksanakan tugas untuk memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan kewenangan terbatas, serta dalam waktu singkat.
Keberadaan menteri ad-interim dianggap tidak begitu berarti, sebab kedudukan dan wewenangnya yang tidak terlalu jelas. Selain itu, menteri ad-interim tidak mempunyai hak untuk membuat keputusan yang bersifat strategis, sehingga kedudukannya sama sebagai pejabat di bidang administratif saja.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan