Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Digantikan Erick Thohir, Ini Perbedaan Jabatan Ad-interim dan Plt di Pemerintahan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Perayaan ulang tahun Luhut di Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perayaan ulang tahun Luhut di Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-interim. Erick akan menggantikan sementara jabatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang sedang menjalani perawatan kesehatan. 

“Karena saat ini Pak LBP Menko Marves sedang menjalani kesehatan, maka Presiden telah menunjuk Erick Thohir, Menteri BUMN menjadi Menko Marves Ad-interim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Lantas, sebenarnya apa itu ad-interim? Dan apa perbedaannya dengan pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), penjabat (Pj), dan pejabat sementara (Pjs)? 

Ad-interim

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ad-interim berarti untuk sementara waktu. Istilah ad-interim diambil dari ungkapan bahasa Latin. 

Terkait dasar hukum pengangkatan pejabat ad-interim, tidak ada aturan pasti yang ditetapkan oleh negara, karena hal itu murni sebagai kewenangan presiden sejak era Sukarno. Misalnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 Tahun 1956 tentang Pengangkatan Menteri Ad Interim, Sukarno menunjuk Perdana Menteri (PM) Boerhanoedin Harahap sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad-Interim pada 8 Desember 1955. 

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah (2022), menteri dibagi menjadi dua jenis, yaitu menteri plenipotentiary dan menteri ad-interim. Menteri plenipotentiary diberikan kuasa penuh dalam menjalankan tugas di kementerian. Sedangkan menteri ad-interim merupakan orang yang melaksanakan tugas untuk memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan kewenangan terbatas, serta dalam waktu singkat. 

Keberadaan menteri ad-interim dianggap tidak begitu berarti, sebab kedudukan dan wewenangnya yang tidak terlalu jelas. Selain itu, menteri ad-interim tidak mempunyai hak untuk membuat keputusan yang bersifat strategis, sehingga kedudukannya sama sebagai pejabat di bidang administratif saja. 

Plt

Sementara itu, Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan, payung hukum terkait Plt tercantum pada Pasal 65 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 

Adapun Plt dijabat oleh wakil gubernur (wagub), wakil bupati (wabup), dan wakil wali kota. Penunjukan Plt, kata dia, dilakukan apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. 

Akmal menegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu merupakan hasil dari proses politik,” ucap Akmal, seperti dilansir laman Pemkab Bone, Sulawesi Selatan. 

Plh

Sedangkan mengenai Plh, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda) saat masa jabatan kepala daerah kurang dari suatu bulan. Posisi Plh kepala daerah adalah hasil dari proses administrasi, sama halnya dengan posisi Pj dan Pjs. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pj

Untuk penggunaan istilah Pj, Akmal mengatakan, telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, lanjut dia, ditambah kepala daerah yang bersangkutan tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah batu, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya sebagai pejabat.

Dia juga menjelaskan, pejabat adalah pegawai pemerintah yang menduduki jabatan penting. Sedangkan pejabat adalah orang yang melaksanakan jabatan orang lain untuk sementara waktu. Oleh karena itu, menurut dia, orang yang memegang jabatan tetap disebut sebagai pejabat. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan, setiap penjabat gubernur dipilih langsung oleh presiden atas pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pj bupati dan Pj wali kota ditunjuk langsung oleh Kemendagri. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2016, Pj gubernur diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan oleh gubernur dan dipilih Kemendagri,” ujar Junimart dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2022. 

Pjs

Untuk istilah Pjs, Akmal menuturkan bahwa hal itu merupakan turunan dari Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016. Pada saat pasangan kepada daerah maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pihak yang bersangkutan wajib untuk cuti selama masa kampanye. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pjs dulunya dikenal dengan istilah Plt. Akan tetapi, mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 74 Tahun 2016, istilah Plt berganti menjadi Pjs. 

Hal itu, kata Akmal, bertujuan agar terdapat pembeda antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2018, istilah berubah menjadi Pjs,” ujar dia. 

Salah satu poin lain dari perubahan Permendagri tersebut, Pjs sebelumnya berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkungan pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat maupun pemda provinsi,” tutur Akmal. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Udah Kebanyakan

3 menit lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Udah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

23 menit lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

2 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.


Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

2 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

4 jam lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024


Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

5 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.