"Yang ada kami kemarin mengajukan perpanjangan, dan ada sedikit masalah. Tapi sekarang semua sudah tak ada masalah," kata Direktur Utama PT Semen Gresik Tbk., Dwi Soetjipto, usai mengikuti peluncuran buku KOMPAS 100: the Book di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/5).
Pada Selasa (12/5) lalu, Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan tidak akan mengabulkan pengajuan perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Galian C milik PT Semen Gresik Tbk (PT SG) yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga:
Terhambatnya perizinan ini dikhawatirkan akan berdampak pada terhentinya penambangan Semen Gresik di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban. Izin lahan tambang yang habis masa berlakunya salah satunya adalah tambang tanah liat seluas 39,8 hektare di Tlogowaru yang memiliki luas lahan tambang seluas 318,38 hektare.
AGOENG WIJAYA